Hukum Belajar Kitab Sendiri Tanpa Guru

Pertanyaan :
Orang yang pandai ilmu nahwu dan sharaf serta ilmu alat lainnya, kemudian mempelajari kitab-kitab kuning dengan muthalaah sendiri tanpa seorang guru, apakah termasuk dalam Al Ilmu bila Syaikhin Fasyaikhuhu Syaithonun? 

jawab :
Orang yang mempelajari kitab-kitab kuning dengan muthalaah sendiri tanpa guru, meskipun dia pandai ilmu sharaf dan nahwu serta ilmu alat yang lain, bisa jadi dia termasuk Al Ilmu bila Syaikhin Fasyaikhuhu Syaithonun Karena seringkali kita menjumpai kalimat-kalimat yang pengertiannya tidak sama dengan arti yang ada dalam kamus, sehingga tanpa petunjuk dari guru, kita akan keliru dalam mengartikannya. Kita juga seringkali menjumpai ungkapan-ungkapan yang tidak dapat kita terjemahkan hanya dengan mengandalkan ilmu nahwu dan sharaf serta ilmu alam seperti ungkapan yang dikemukakan oleh Abu Bakar as Shiddiq: 

مَارَيْتُ شَيْئًا إلاَّ وَرَأَيْتُ اللهَ فِيْهِ 

Umar Ibn Khattab: 

مَارَيْتُ شَيْئًا إلاَّ وَرَأَيْتُ اللهَ قَبْلَهُ 

Usman Ibn Affan: 

مَارَيْتُ شَيْئًا إلاَّ وَرَأَيْتُ اللهَ بَعْدَهُ 

Ali Ibn Abi Thalib: 

مَارَيْتُ شَيْئًا إلاَّ وَرَأَيْتُ اللهَ مَعَهُ 

Ada beberapa alasan yang lain yang terlalu banyak untuk disebutkan disini. 

https://www.facebook.com/groups/ahkamulfuqoha/permalink/385748298115103/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Isim (kata benda), Fi'il (kata kerja) dan Huruf (selain kata benda dan kerja)

Syari'at, thoriqot, Hakikat, Makrifat

Mengatasi Problem "Can't print: just says "Error - Printing" in queue" pada Printer