Tips agar uang bisa kembali jika kena Penipuan Online (REPOST)

Saya kerja sebagai seorang Customer Service di salah satu Bank terbesar di Indonesia. Dalam dua minggu ini saya menerima 3 pengaduan penipuan dari 3 nasabah berbeda. And guess what?? 2 dari 3 pengaduan tadi uang nya bisa di kembalikan, sedangkan satu nasabah lagi masih dalam proses. 

Kasus pertama yang saya tangani mengenai jual beli online. Nasabah ybs udah transfer uang ke si penjual namun barang gak pernah datang dan si penjual pun tidak bisa di hubungi kembali. (Total kerugian 1 juta dan bisa kembali.)

Kasus yang kedua mengenai undian berhadiah palsu. Nasabah dihubungi oleh si pelaku bahwa dia mendapatkan hadiah tertentu. Kemudian si korban ini di tuntun via telepon untuk datang ke atm dan menginstruksikan untuk transfer ke rekening pelaku. (Total kerugian 19 juta dan bisa kembali)

Kasus yang ketiga mengenai penipuan, Nasabah in ada transaksi bisnis dengan rekannya. Setalah dilakukan negosiasi harga dll, nasabah transfer sejumlah uang ke si pelaku. Namun setelah beberapa hari kemudian si pelaku tidak bisa dihubungi dan transaksi bisnis nya pun macet. (Total kerugian 5 Juta, masih dalam proses)

Berita mengenai penipuan secara online, SMS, Undian, dll skrng mungkin udah gak aneh lagi. Hampir tiap hari ada aja orang yang jadi korban dari penipuan jenis ini, bahkan mungkin, teman, saudara, keluarga atau agan-agan sendiri pernah mengalami nya. Salah satu solusi buat menghindari penipuan jenis ini, kita dituntut buat bisa lebih waspada, hati-hati dan tidak mudah percaya pada suatu hal yang belum jelas kebenaran nya.



Tapi jika kita sudah terlanjur jadi korban dari penipuan ini berikut ini beberapa tips yang bisa agan-agan lakukan agar uang kita bisa kembali lagi…CMIIW

1.Begitu kita sadar kita sudah jadi korban penipuan, langkah pertama dan secepatnya adalah agan datang ke Bank tersebut (Bank si pelaku) dan laporkan kasus agan. Hal ini penting untuk dilakukan secepatnya agar si pelaku belum menarik uang dari rekening nya sehingga pihak Bank bisa memblokir rekening si pelaku. Tanpa laporan dari pihak kepolisian pihak bank bisa memblokir rekening si pelaku selama 24 jam.

2.Setelah melakukan laporan ke pihak Bank dan rekening si pelaku sudah di blokir, hal selanjutnya yang harus agan-agan lakukan adalah buat laporan kronologis kejadian ke kantor polisi terdekat. Lalu berbekal Surat dari polisi tadi agan datang lagi ke Bank agar blokir rekening si pelaku bisa terus dilakukan selama proses berlangsung.

3.Banyak-banyak berdoa dan intropeksi (mungkin agan kena tipu karena kurang amal, kurang ibadah dll…heheh)


Point penting :


1.Pihak Bank bisa mengembalikan uang agan dengan catatan di rekening si pelaku masih ada sejumlah uang yang agan laporkan. Jika sudah tidak ada ya berarti bukan rezeki agan.

2.Lakukan laporan ke bank secepatnya. Jangan menunggu berjam-jam atau bahkan berhari-hari.

3.Selalu bawa identitas lengkap saat datang ke bank. (minimal Buku tabungan, KTP yang valid dan ATM)

4.Lakukan pengaduan ke CS secara santun. Semakin anda santun CS akan dengan senang hati membantu agan. Sebaliknya jika agan-agan langsung nyolot ke CS biasa nya CS juga males bantuin agan.

5.Ingat bahwa kasus seperti ini adalah keteledoran agan sendiri, tidak perlu menyalahkan pihak lain (pihak Bank) jika hasil yang agan dapatkan tidak sesuai dengan harapan agan. 

sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/51bbeb1b0c75b42823000012/tips-agar-uang-bisa-kembali-jika-kena-penipuan-online/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Isim (kata benda), Fi'il (kata kerja) dan Huruf (selain kata benda dan kerja)

Syari'at, thoriqot, Hakikat, Makrifat

penghuni Askaf