Aturan Kecantikan Dalam Islam

Di zaman sekarang yang serba modern ini, banyak macam-macam cara yang dapat diper-gunakan untuk mempercantik wajah/berhias diri. Yang saya tanyakan 

1. Bagaimana hukum mempercantik wajah, jika dipandang dari sudut agama Islam di Indonesia ini? 
2. Bagaimana hukum mencukur alis (menipiskan), memotong rambut, memakai make up dengan tujuan mempercantik wajah yang dilakukan oleh seorang isteri untuk menyenangkan hati suaminya? 
3. Bagaimana hukumnya bagi muda-mudi yang ngetren meniru di TV? 
4. Ada istilah lain yang digunakan untuk menghitamkan rambut, yaitu toning yang bahannya berbeda dengan semir (katanya) yang bisa bertahan selama empat bulan. Bagaimana hukumnya bila digunakan untuk shalat? 
5. Sebagai seorang wanita, kadangkala ingin juga tampil seperti wanita-wanita lain, misalnya memakai lipstik. Apakah perbuatan saya ini berdosa? Jika berdosa, apakah saya harus menutup diri? 
6. Bagaimana hukumnya seseorang yang tidak saling tegur sapa antara tetangga satu dengan lainnya dalam jangka waktu yang lama? 

Jawaban

1. Hukum mempercantik diri dengan menggunakan alat-alat kosmetik tidak terdapat larangan dalam agama Islam. Hanya saja harus dijaga jangan sampai alat-alat kosmetik yang dipakai tersebut akhirnya membawa dampak negatif bagi pemakainya. Untuk itu sebaiknya ditanyakan kepada orang yang ahli dalam pemakaian alat-alat kecantikan tersebut. 
2. Hukum mempercantik diri dengan menipiskan alis dan lain sebagainya untuk menyenangkan suami hukumnya adalah sunnat, sebab dalan hadits disebutkan bahwa di antara tanda-tanda isteri yang baik itu ialah isteri yang apabila dipandang oleh sang suami, dia dapat menyenangkan hati suaminya. 
3. Meniru apa saja yang kita lihat dalam TV, apakah yang kita tiru tersebut cara berpakaian, atau cara bertingkah laku atau cara bergaul yang bebas, maka jika apa yang kita tiru tersebut adalah hal-hal yang dilarang oleh syariat agama Islam, hukumnya adalah haram, dan jika tidak dilarang, maka hukumnya boleh!. 
4. Selama semir baru yang dipergunakan itu hanya mengubah warna rambut sebagaimana pacar yang merubah warna kuku, dan tidak melapisi rambut sebagaimana sebagaimana alat pemerah kuku yang disebut pitek, maka hukumnya boleh diusap sewaktu berwudlu sehingga shalat yang dikerjakan adalah sah. 
5. Boleh saja bagi wanita untuk memekai alat-alat kosmetika seperti lipstik dan lainnya, asalkan tidak diniatkan untuk berbuat maksiat. 

6. Tidak bertegur sapa antara dua orang muslim lebih dari tiga hari hukumnya adalah haram, sebagaimana sabda Nabi Besar Muhammad saw. yang disepakati sesahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, riwayat dari Abu Ayyub ra.: 

عَنْ أَبِي أَيُّوْبَ رضي الله عنه أَنْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَيَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِيْ يَبْدَأُ بِسَلاَمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . 
Diriwayatkan dari Abu Ayyub ra. bahwa sesungguhnya Rasululaah saw bersab-da: Tidak halal bagi seseorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya (seagama) lebih dari tiga hari; keduanya bertemu lalu yang seorang berpaling dan yang lainpun berpaling. Yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai dengan memberi salam.

https://www.facebook.com/groups/ahkamulfuqoha/permalink/348497395173527/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Isim (kata benda), Fi'il (kata kerja) dan Huruf (selain kata benda dan kerja)

Syari'at, thoriqot, Hakikat, Makrifat

penghuni Askaf