Ketika Suami Minggat

a. Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai atau pergi tak diketahui rimbanya, bagaimana solusi istri agar secara hukum bisa lepas (furqah) dari ikatan nikah?
Jawaban :
• Jika suami berada dirumah atau pergi (statusnya melarat), maka bagi istri boleh minta cerai.
Cara melakukan cerai, dengan hakim atau muhakkam. Jika ini tidak mungkin maka menurut sebagian pendapat dengan cara menceraikan dirinya sendiri, dengan syarat dihadapan saksi.
• Jika suami (kaya) pergi maka terjadi khilaf :
* Menurut pendapat yang kuat istri tidak boleh minta cerai
* Menurut pendapat kedua jika ia terhalang mendapatkan haknya (nafkah) maka istri boleh minta cerai dengan cara–cara seperti di atas (melalui hakim / muhakkam atau dengan cara menceraikan dirinya sendiri).
• Jika suami kaya tapi tidak mau memberi nafaqoh (imtina’) maka istri tidak boleh minta cerai, namun boleh melapor kehakim agar hakim memaksa suami untuk memberikan haknya istri. Akan tetapi jika suami tetap tidak mau memberi nafaqoh setelah dipaksa hakim, maka istri boleh minta cerai.

• Jika suami kaya, memberi nafaqoh namun jelek akhlaqnya kepada istri, maka menurut madzhab syafi’I istri tidak boleh minta cerai
Namun menurut ulama’ malikiyah pihak istri boleh untuk minta cerai pada hakim, jika tidak memungkinkan lewat hakim, maka boleh mengangkat dua orang yang setatusnya sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim dan telah ada syarat untuk tidak menyakiti diwaktu aqad nikah.

Referensi.
1. Hasyiyatul jamal juz 19 hal. 421
2. Fathul Mu’in juz 4 hal. 103
3. Bugyatul Musytarsyidin juz. 1 hal. 515
4. Tuhfatul Muhtaj juz 36 hal. 41
5. I’anatu at tholibin juz 3 hal. 378
6. Al Mausu’ah fiqhiyyah juz 2 hal. 343
7. Attaj wal iqlil lil mukhtasori kholil juz 5 hal. 499
8. Syarah mukhtashor kholil lil khorosyi juz 12 hal.23
9. Al fawaqih addawami ala risalati ibn zaid al qoirowani juz 5 hal. 368
10. Fiqhul islamy wa adillatuh juz 9 hal. 495
11. Al Mausu’ah fiqhiyyah juz 29 hal. 57


https://www.facebook.com/groups/ahkamulfuqoha/
10 Maret 2012 pukul 9:18 di sekitar Kota Malang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Isim (kata benda), Fi'il (kata kerja) dan Huruf (selain kata benda dan kerja)

Syari'at, thoriqot, Hakikat, Makrifat

penghuni Askaf