Ketika Imam Batal

PERTANYAAN :
1. Ada dua orang sedang salat berjamaah, yang seorang menjadi imam sedang yang lain menjadi makmum. Saat melaksanakan salat, imamnya batal, maka apakah yang harus dilakukan imam tersebut? Apakah langsung meninggalkan tempat salat? Bagaimana dengan makmumnya? 

Jawaban: 

1. Ada dua pilihan: 

Imam langsung meninggalkan tempat salat dan segera pergi berwudlu. 

Makmum disunahkan menunggu imam untuk mengimami lagi, jika tempat wudlunya dekat. Jika tempat wudlunya jauh, sekira waktu untuk menunggu cukup untuk melakukan salat satu rakaat, maka salah seorang dari makmum, yang paling alim, boleh maju untuk mengganti imam, atau makmum memisahkan diri (mufaraqah) dari imam dan salat sendiri-sendiri. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Isim (kata benda), Fi'il (kata kerja) dan Huruf (selain kata benda dan kerja)

Syari'at, thoriqot, Hakikat, Makrifat

penghuni Askaf